KUDUS, koranmadura.com – Puluhan tenaga honorer dari Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi. Mereka menuntut agar diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka juga mengancam akan golput pada Pemilu 2019 bila tuntutan mereka tak dipenuhi.
Aksi mereka teriakkan di Alun-alun Kudus atau di depan kantor pemkab setempat, Rabu, 10 Oktober 2018. Aksi itu merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya pada tanggal 18 September 2018 yang belum mendapatkan tanggapan. Mereka juga mengirimkan surat kepada Menpan-RB yang mengusulkan permohonan penambahan kuota honorer K2 dalam formasi CPNS 2018.
Dalam aksi hari ini, mereka kembali menyuarakan aspirasinya. Baik melalui orasi, atau tulisan. Aksi itupun mendapat penjagaan ketat polisi untuk mengantisipasi hal-hal atau tindakan yang tidak diinginkan.
Dalam orasinya, Sururi Mujib sebagai koordinasi lapangan (korlap) menyuarakan agar pemerintah RI melalui Menpan-RB dan BKN RI tidak memberi formasi CPNS jalur umum di Kudus, sebelum honorer K2 diangkat menjadi CPNS.
“Melalui Permen Menpan-RB Nomor 36 dan 37 tahun 2018 proses penerimaan CPNS harus dihentikan sebelum kami pegawai honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” teriaknya melalui pengeras suara saat berorasi.
Dia juga meminta untuk merevisi dengan segera UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara yang tidak menguntungkan nasib tenaga honorer K2 dengan adanya batasan usia 35 tahun.
“Buat kami PNS harga mati, jangan biarkan harapan kami sirna begitu saja yang telah mengabdi belasan tahun. Jangan biarkan kami kecewa sehingga tidak memakai hak kami (Golput) di Pilpres 2019,” tegasnya bernada mengancam.
Yuni Rohayati, Koordinator Tenaga Honorer K2 Kudus, mengatakan, pihaknya bersama anggota K2 di Kudus yang berjumlah 225, menuntut pemerintah agar mengangkat mereka menjadi CPNS.
“Kami minta kepada DPRD Kudus yang tugas pengabdiannya menyisakan kurang lebih 5 bulan lagi, agar mendesak RI dan DPR RI memerhatikan honorer K2 Kudus menjawab tuntutan. Di antaranya mengangkat honorer jadi PNS tanpa syarat,” ujar Yuni.
Bupati Kudus, M. Tamzil mengatakan, K2 Kudus memang harus diakomodir. Sebab mereka telah berjuang mengabdi sejak lama. Dia selaku kepala daerah merasakan itu.
“Hanya soal administrasi negara ada di pusat. Terutama soal pengangkatan CPNS. Pemkab hanya bisa mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengangkat mereka jadi PNS,” kata Tamzil. (DETIK.com/ROS/DIK)