SUMENEP, koranmadura.com – Tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018. Namun, tidak semua warga negara bisa terlibat dalam politik praktis. Salah satunya Kepala Desa (Kades).
Dengan begitu netralitas Kades pada pemilu mendatang harus diawasi bersama, agar pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai dengan aturan.
“Sesuai aturan, Kades tidak boleh berkecimpung dalam politik, baik langsung maupun tidak langsung,” kata salah pengamat hukum asal Sumenep, Syafrawi.
Larangan dan sanksi bagi Kades yang terlibat dalam politik praktis kata Syafrawi tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 huruf j, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“UU Desa juga menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu,” tuturnya.
Selain itu kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. Bahkan dalam Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut advokat senior itu mengatakan apabila terdapat Kades yang ikut serta dalam politik praktis, sanksinya bisa dipidana. “Ada hukum yang mengatur, tentunya pasti ada sanksinya, yakni pidana,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)