Oleh : Miqdad Husein
Mereka yang mempelajari hukum adat tentu sangat mengenal tentang Pariaman; salah satu kabupaten di Sumatra Barat yang memang memiliki kekhasan terutama dalam adat pernikahan. Karena itu wajar saja bila adat Pariaman hampir selalu disebut dalam buku-buku yang membahas hukum adat.
Adat di Pariaman sejatinya bukan hanya memiliki kekhasan terutama dalam persoalan pernikahan dalam konteks Indonesia. Di antara berbagai kabupaten dan kota di Sumatra Baratpun adat di Pariaman seperti berbeda pada beberapa tradisi yang masih berjalan.
Di luar kekhasan adat pernikahan masih ada adat di Pariman yang tak ada di Kabupaten dan Kota di Sumatra lainnya seperti acara Tabuik, yang biasanya berlangsung pada tanggal 10 Muharram.
Jika dicermati dua adat Pariman yang sangat populer yaitu adat pernikahan dan acara Tabuik sebenarnya terasa sangat bertolak belakang dengan slogan yang terkenal di Sumatra Barat bahwa adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah (Al-Qur’an). Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno konon katanya tak pernah mau hadir dalam acara Tabuik karena dianggap sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Acara yang kini dikemas sebagai Festival Tabuik memang bisa dipahami jika dianggap tak sejalan ajaran Islam. Ini terutama jika melihat berbagai runtutan acara yang banyak diwarna hal-hal berbau sinkretis. Apalagi ketika ada syimbol yang dikaitkan Hasan dan Husein, yang dianggap representasi dari para penganut Mashab Syiah, yang di negeri ini masih sering dipersoalkan.
Dari sudut pariwisata Festival Tabuik tergolong sangat seksi. Pada siap acara Tabuik, pelancong yang datang ke Parimanan sangat luar biasa. Pengunjung harus memarkir kendaraan lebih dari lima km dari tempat acara berlangsung. Keramaian biasanya terasa beberapa hari sebelum dan sesudah moment Festivel Utama ketika sosok miniatur yang digambarkan Hasan dan Husein diceburkan ke laut.
Yang menarik, berbeda dengan acara yang hampir sejenis yaitu sedekah laut di Pantai Selatan Cilacap dan di Pantai Baru, Ngentak, Bantul dan beberapa daerah lain yang sempat menimbulkan kaributan karena ada yang mengobrak abrik, acara Tabuik selama ini berlangsung tanpa ada gangguan. Padahal acara itu berlangsung di tengh masyarakat Sumatra Barat yang dikenal kental keterikatan keagamaannya.
Jadi walau ada sesuatu yang sebenarnya paradoks atau bahkan bisa disebut kontradiktif acara Tabuik dengan kultur masyarakat Sumatra Barat yang terkenal kental keterikatan keislamannya berjalan. Sampai sekarang semua moment dan runtutan acara Tabuik dapat berlangsung aman dan lancar saja; tidak ada insiden berarti.
Ada kemungkinan keberlangsungan acara Tabuik di tengah masyarakat Sumatra Barat yang terkenal religus karena kecerdikan Pemerintah Daerah Pariaman yang melakukan semacam desakralisasi acara Tabuik sehingga benar-benar sekedar festival budaya. Apalagi ketika kemudian diselipkan pertimbangan kepentingan ekonomi karena potensial menarik palancong dari luar Pariaman. Acara Tabuik agaknya sepenuhnya diletakkan sebagai kegiatan profan atas dasar pertimbangan pragmatisme ekonomis.
Hal kontrakdiktif lain yang cukup dikenal di Pariaman adalah adat pernikahan. Dalam adat pernikahan Pariaman ada apa yang disebut uang jemputan. Ironisnya, jemputan di sini bukan lazim laki-laki menjemput perempuan tapi sebaliknya perempuan ‘menjemput’ laki-laki yang prosesnya terjadi ‘transaksi’ uang. Pihak perempuan harus membayar sejumlah uang untuk ‘menjemput” laki-laki calon suaminya.
Seorang intelektual dari Pariaman menceritakan pernah seorang perempuan harus membayar uang jemputan senilai satu milyar rupiah. Nilai tinggi itu karena laki-laki si calon suami memiliki profesi tergolong sangat jarang.
Sekalipun secara teks memang tak ada larangan ‘uang jempatan’ berdasarkan ajaran Islam, yang dianut masyarakat Sumatra Barat namun di sisi lain ajaran Islam eksplisit menegaskan laki-laki sebagai seorang pemimpin. Artinya, posisi laki-lakilah seharusnya yang ‘menjemput’ pihak perempuan. Apalagi ada keharusan laki-laki memberikan mahar dan nafkah lahir kepada perempuan. Termasuk di sini tentang adanya uang iddah dari pihak laki-laki kepada perempuan bila terjadi perceraiaan.
Tapi lagi-lagi adat yang sampai sekarang masih terjadi walau mulai ada modifikasi dan lebih mengarah sekedar seremoni itu bisa berlangsung tanpa menimbulkan riak-riak berarti. Praktis tak ada yang frontal mempersoalkan dari sudut pandang agama Islam.
Pada kasus Tabuik mungkin lebih mudah diarahkan sekedar sebagai sebuah budaya sehingga reaksi frontal praktis tak ada. Katakanlah nuansa spiritual jika masih ada diarahkan sebatas akting sosial. Pada konteks ini Tabuik dijadikan sekedar hiburan yang secara ekonomi dirancang untuk meningkatkan PAD melalui kehadiran para pelancong.
Berbeda dengan pernikahan yang sepenuhnya merupakan penerapan ajaran agama Islam. Menjadi hal menarik ketika dalam proses penerapan ajaran agama itu terbentang adat yang potensial mempersulit terjadinya ibadah bernama pernikahan karena uang jemputan yang kadang sungguh sangat mahal. Uniknya semua itu masih tetap dapat berlangsung tanpa ada masalah berarti.
Masyarakat daerah lain mungkin perlu belajar dari Pariaman bagaimana meminej perbedaan bahkan kontradiksi antara agama dan budaya. Tentu di sini bukan dalam konteks mencampur agama dan adat melainkan memberi ruang keselarasan sehingga keduanya berjalan tanpa menimbulkan ketegangan. Sangat idak mudah memang.