SUMENEP, koranmadura.com – Tahapan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai sejak 23 September lalu. Namun, KPU akan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dua bulan sebelum hari pencoblosan dilakukan, alasan pemanfaatannya lebih maksimal.
“Agar pemanfatannya lebih maksimal, APK yang disediakan KPU baru akan dicetak dua bulan sebelum Pemilu. Karena apabila dicetak sekarang kita tidak bisa menjamin selama enam bulan kedepan kondisinya masih baik atau tidak,” kata Ketua KPU Sumenep A Waris.
Menurutnya, KPU menyediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Paslon. Sedangkan untuk DPD disediakan sebanya 10 spanduk.
“Untuk desainnya kami serahkan ke Parpol. Tapi yang penting jangan sampai mengganggu, seperti ujaran kebencian dan unsur sara,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Waris, KPU mempersilahkan Parpol dan Caleg untuk mencetak APK sendiri dengan catatan harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan. “Setiap parpol diberi kewenangan untuk mencetak APK sendiri, jumlahnya 5 kali jumlah desa setiap parpol,” tegasnya.
Kabupaten Sumenep terdapat 334 Desa atau kelurahan dan terdiri dari 27 Kecamatan, baik Kecamatan wilayah daratan dan Kecamatan Wilayah kepulauan. (JUNAIDI/ROS/VEM)