SAMPANG, koranmadura.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan, Pemilihaan Umum (pemilu) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, seperti mengulang sejarah.
Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan dalam acara uji publik hasil perbaikan DPT tingkat kabupaten dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang 2018 di aula KPU setempat, sekira pukul 13.30 wib, Minggu, 14 Oktober 2018.
Menurutnya, PSU tahun 2018 ini seperti mengulang sejarah lama pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2008 silam. “Hanya Kabupaten Sampang yang menginspirasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat satu rumusan yang sampai saat ini tetap dikenal dan dipakai yakni terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.
Rumusan itu, lanjut Arief Budiman mengaku, bukan hanya dipakai oleh MK saja, melainkan juga dipakai oleh paslon, masyarakat bahkan saat terjadi proses sengketa. Sehingga apabila hendak ada sengketa maka diusulkan terlebih dahulu untuk di uji coba di Kabupaten Sampang.
“Sampai ada usulan, jika hendak sengketa terkait Pilkada bisa diuji coba di Sampang terlebih dahulu,” katanya.
Namun demikian, Arief berharap, sejarah 10 tahun yang lalu dan terulang saat ini agar tidak terjadi pada pilkada yang akan datang. Namun demikian, adanya PSU ini harus menjadi sejarah yang baik dari Kabupaten Sampang.
“Mari sekarang, semangat kita bersama-sama tuntaskan ini. Jangan dijadikan contoh untuk Indonesia dan Internasional bahwa kita mampu menyelenggarakan pemilu yang free and fair. Maka dari itu kepada teman-teman, apapun putusan MK, itu harus patuhi dan dijalankan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS)