SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerapkan pelayanan Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diterima koranmadura.com pada Senin 15 Oktober 2018 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPM PTSP) Kabaupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disebutkan cara mendaftar kegiatan usaha dengan mengakses laman OSS di oss.go.id.
“Dalam Operasional OSS ini mudah dan tek perlu repot, ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun, bisa dari kamar hotel, atau di tempat wisata, dan tempat lainnya,” kata Kepala DPM PTSP Kabupaten Sumenep, Abd Majid ketika ditemui di kantornya Senin, 15 Oktober 2018.
Selain mudah, Layanan OSS juga tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.
“Apabila ada yang kurang dimengerti, kita DPM PTSP Sumenep siap memberikan pelayanan dengan pendampingan di kantor kami dalam rangka menyukseskan OSS ini,” jelas Mantan Kasatpol PP ini.
Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
“OSS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” tambah Majid.
Ini Gambaran Tata Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS
Sebagai gambaran dalam mendaftar izin melelaui OSS ini, nantinya dalam laman tersebut pelaku usaha atau perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.
Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.
NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS.
Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelayakan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi.
Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan gedung. (MADANI/SOE/DIK)