ACEH, koranmadura.com – Massa membakar Mapolsek di Aceh Tamiang, Aceh, karena tidak terima dengan kematian (AY) seorang pengedar narkoba. Soalnya, disekujur tubuh AY terdapat luka memar.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu bermula pada Rabu, 24 Oktober 2018, AY tewas setelah ditangkap personel Polsek Bendahara pada Selasa, 23 Oktober atau sehari sebelum tewasnya AY, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.
Namun 2 jam berselang, AY dibawa ke lokasi dia menyimpan sabu oleh polisi. Dalam perjalanan, AY disebut sempat mencekik polisi yang sedang menyetir sehingga melarikan diri. Namun berhasil ditangkap kembali.
Usai dilakukan pengembangan ke lokasi dia menyimpan sabu, AY kembali dibawa ke Mapolsek. Polisi kemudian memberinya makan dan tak lama berselang kondisi AY mulai lemas. AY selanjutnya diboyong ke Puskesmas setempat namun kemudian dirujuk ke rumah sakit. Dalam penanganan medis, nyawa korban tidak terselamatkan.
Setelah AY tewas, jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga. Nah saat itulah keluarga melihat sejumlah luka memar di tubuh AY. Luka memar itu di antaranya terdapat di kedua paha, perut, bokong, punggung dan tangan. Pihak keluarga tidak terima AY tewas secara tidak wajar.
Belum diketahui soal ada tidaknya penganiyaan sehingga menyebabkan AY tewas. Polisi masih menyelidiki kasus ini. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dan hasil visum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar saat dimintai konfirmasi, Rabu, 24 Oktober 2018.
Tak lama setelah mengetahui AY tewas dengan luka memar, massa mendatangi Mapolsek Bendahara untuk meminta pertanggungjawaban polisi. Namun dalam aksinya, massa emosi sehingga membakar Polsek dan merusak motor.
Pasca kejadian, Kapolsek Bendahara Ipda Iwan Wahyudi langsung dicopot dari jabatannya. Iwan diduga melakukan pelanggaran. “Apa bentuk pelanggarannya nanti setelah pendalaman oleh Propam. Ada perbuatan yang diduga pelanggaran sehingga terjadi pembakaran oleh warga. Kapolda sudah memerintahkan mencopot jabatan Kapolsek dan kasus tersebut akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Misbah. (DETIK.com/ROS/DIK)