SITUBONDO, koranmadura.com – Di tengah pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018, polisi di Situbondo, Jawa Timur, benar-benar tak ingin kecolongan. Bukan hanya merazia tertib lalu lintas masyarakat umum saja, anggota kepolisian yang menggunakan kendaraan bermotor juga ikut jadi sasaran razia.
Hasilnya, ada tiga polisi terkena tilang karena melakukan pelanggaran. Razia anggota polisi ini dilakukan Kasat Lantas AKP Hendrix K Wardhana bersama sejumlah personel Satlantas dan Seksi Propam yang dipimpin Ipda Budiarto. Razia sengaja dilakukan di pintu masuk Mapolres Situbondo. Sehingga, anggota yang melanggar tidak bisa lagi balik kanan.
“Operasi Zebra Semeru 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya. Seluruh anggota polisi sama, juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata kasatlantas di sela razia, Rabu, 31 Oktober 2018.
Pemeriksaan oleh Propam ini diarahkan ke semua anggota yang menggunakan kendaraan bermotor. Tak hanya bintara saja. Semua perwira yang melintas juga diperiksa. Mereka dihentikan dan diperiksa di pintu masuk mapolres.
Pemeriksaan di antaranya diarahkan untuk mengecek kelengkapan surat-surat. Mulai dari SIM, STNK, KTP dan KTA. Selain itu, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar, termasuk helm SNI.
“Sesuai pesan bapak kapolres, sebelum melakukan razia hendaknya polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat. Termasuk terkait tertib dalam berlalu lintas ini. Karena itu, razia dan penertiban internal ini sengaja diilakukan tanpa pemberitahuan,” tandas Hendrix.
Kasi Propam Ipda Budiarto menambahkan, hasil razia ini ada 3 personel polres yang terpergok melakukan pelanggaran. Ketiganya tidak membawa STNK, sehingga langsung diberikan tindakan tegas berupa sanksi Tilang.
“Jika ada anggota yang melanggar, baik terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Yakni sanksi tilang,” tegas Ipda Budiarto. (DETIK.com/ROS/DIK)