PAMEKASAN, koranmadura.com- Salah satu calon anggota legislatif DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD) masih belum mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Pamekasan Suparman. Kata Suparman, sebenarnya ada tiga orang pendamping yang mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Diantaranya Abdul Mu’in, pendamping desa (PD) di Kecamatan Proppo; Akhmad Buhari, PLD di Kecamatan Pasean. Kemudian, Syafiuddin. Ia tercatat sebagai pendamping desa di luar Pamekasan.
Dari tiga orang itu, hanya Akhmad Buhari yang menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PLD sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Pamekasan.
Sementara Abdul Mu’in, sampai sekarang belum mundur. Kemendes PDTT memang tidak mengatur tentang PD maupun PLD yang memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota dewan. “Kalau Syafiuddin tugasnya bukan di Pamekasan, jadi bukan tanggung jawab kami,” jelasnya, Kamis, 04 Oktober 2018.
Mengenai nasib Abdul Mu’in apakah bakal dipecat atau dibiarkan menjadi caleg, Parman mengaku tidak memiliki kewenangan. Sebab, PD maupun PLD dikontrak oleh Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Timur.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi berjanji akan menindak lanjuti persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan disidang, segera kami sidang,” pungkasnya. (SUDUR/SOE)