SURABAYA, koranmadura.com – Salah seorang dari empat tersangka kasus perjudian yang diamankan Polisi di ruang VVIP tempat karaoke di kawasan Surabaya barat diduga oknum anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diketahui setelah Polrestabes Surabaya melakukan rilis, Kamis, 18 Oktober 2018. Keempat tersangka itu berinisial, HK (bandar), FR, SAM dan SB. Ketiganya adalah pemain judi dan nama terakhir SB adalah pembawa senjata tajam. Keempatnya asal Bangkalan, Madura.
“4 Orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dari 16 orang yang kami amankan di lokasi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes menambahkan, keempatnya diduga kuat sudah sering melakukan praktek perjudian di ruang VVIP tempat karaoke tersebut. “Kalau dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi kami duga lebih satu,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, satu dari tersangka adalah oknum anggota DPRD. Namun tidak jelas satu tersangka itu oknum dari mana. “Dia oknum di Bangkalan. Kan kalian yang lebih tahu,” jawabnya singkat sambil tersenyum.
Informasi yang dihimpun tersangka yang diduga oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial FR. “Yang FR, yang oknum anggota (DPRD Bangkalan),” kata sumber di kepolisian yang enggan diungkap namanya.
Sementara itu dari penelusuran website DPRD Kabupaten Bangkalan, terdapat dua nama berinisial FR. Yakni, Fadhur Rosi adalah anggota Komisi A dan Fathur Rosi, menjabat wakil Ketua Komisi C. (DETIK.com/ROS/VEM)