SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang akan segera mendapat mandat dalam target pengelolaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaui sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Iya benar, mulai 2019 mendatang dipindah ke DPRKP. Karena itu sesuai dengan Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang retribusi yang dikelola DPRK. Kami hanya cukup menjadi lembaga pelayanan atau kata lain tidak dibebankan target PAD,” tutur Yuliadi Setiawan, selaku Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang.
Namun demikian, Wawan sapaan akrabnya menyampaikan bahwa target PAD sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 yang diamanahkan kepadanya sudah melampaui target.
“Tahun ini taget PAD sektor retribusi IMB sebesar Rp 300 juta, tapi kami lampaui target itu, karena PAD yang kami capai sudah 140 persen dari target semula. Target PAD yang diamanahkan ke kita itu hanya IMB saja,” akunya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang, Abd Hannan membenarkan bahwa pada 2019 mendatang pihaknya akan mengelola PAD sektor retribusi IMB. Akan tetapi untuk pengeluaran izin tetap menjadi ranah DPMPTSP.
“Untuk yang ngitung retribusi memang nanti 2019 mendatang menjadi tugas kami. Kalau soal yang mengeluarkan izin ya tetap DPMPTSP,” ucapnya.
Lanjut Hannan mengatakan, untuk proyeksi target PAD sektor retribusi IMB diakuinya tetap sebesar Rp 300 juta selama setahun. Oleh sebab itu untuk mempersiapkan amanh tersebut pihaknya masih melakukan koordinasi dan diskusi dengan DPMPTSP.
“Kami masih koordinasi dulu dan belajar ke DPMPTSP, apa yang harus kami kerjakan dan berkas-bsrkas yang dipersiapkan. Pengalihan ini sudah ada aturannya yaitu Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang penyelanggaran pelayanan terpadu satu pintu,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)