JAKARTA, koranmadura.com – Dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 terus mengalir.
Buktinya, sejumlah tokoh pesantren tokoh pesantren di Jawa Barat sepakat mengantarkan Jokowi memimpin kembali Indonesia. Mereka nyatakan itu saat datang ke Rumah Aspirasi, Jalan Proklamasi 46 Jakarta.
Kepada Maman Imanulhaq, Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, pimpinan rombongan KH Abun Bunyamin, mengakatakan bahwa para tokoh pesantren di Jawa Barat sudah sepakat untuk mengantarkan Jokowi kembali memimpin Indonesia.
Ada beberapa pertimbangan kenapa mereka sepakat memenangkan pasangan nasionalis-agamis tersebut. Salah satunya, kinerja pemerintah sangat baik, sehingga Jokowi harus didukung agar kembali memimpin Indonesia.
Yang paling jadi pertimbangan, karena Jokowi dinilai sangat peduli terhadap pesantren. Buktinya, kata Kiai Abun, pada tahun 2015 lalu, Jokowi telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasioal
Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan Jokowi terus memperjuangkan pesantren dengan ccara memberdayakan pesantren.
“Kami ingin pesrantren dijadikan semacam laboratoroium yang akan melahirkan santri sekaligus pegusaha dan tokoh yang menyebarkan ajaran agama Islam yang damai,” kata KH Abun Bunyamin yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Mujahirin, Purwakarta, Jawa Barat, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tribunnews.com, Jumat, 19 Oktober 2018.
Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Maman Imanulhaq langsung merespon pernyataan rombongan tokoh. Menurut Maman, pemerintahan Jokowi memang punya misi untuk mengembangkan kewirsuhaaan di pesantren.
Ia juga menyebut, keputusan pemerintah membangun Universitas Islam Internasional di Depok, Jawa Barat, juga merupakan bentuk kepedulian Jokowi terhadap generasi muda muslim.
“Di universitas itu akan terbentuk santri ynag punya wawasan global dan punya inovasi di bidang kewirausahaan,” ujar dia.
Yang tak kalah penting, tambah Maman, seluruh partai pengusung Jokowi mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, yang segera dibahas di DPR, kemudian disahkan menjadi Undang–undang. (TRIBUNNEWS.com/SOE/DIK)