SAMPANG, koranmadura.com – Akhirnya Pengadilan Negeri Sampang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Moh Hasbi, terdakwa kasus pedofilia terhadap korban F, Rabu, 17 Oktober 2018.
“Majelis Hakim memvonis Moh Hasbi selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi.
Munarwi mengatakan, terdakwa Moh Hasbi sebelumnya dituntut selama 14 tahun penjara karena dua kali melakukan perbuatan yang sama kepada anak di bawah umur.
“Tapi hakim memvonis 10 tahun penjara, karena jika diakumulasikan dengan hukuman sebelumnya, yaitu sudah 20 tahun penjara. Dan memang tidak boleh melebihi 20 tahun berdasarkan undang-undang, berbeda dengan hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.
Untuk diketahui, Moh Hasbi adalah mantan guru PNS di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang. Pada kasus pedofil sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara. (Muhlis/SOE/VEM)