SAMPANG, koranmadura.com – Terindikasi salahi prosedur pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dikeluhkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Jalan Rajawali.
Indikasi tersebut mencuat ketika tiga pedagang kali lima (PKL) yang menempati lahan kosong di kantor Dinsos enggan dipindah lantaran pihak PKL mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp 60 juta sebagai biaya sewa lahan kepada pihak ketiga yang bernama Yanto untuk menempati lahan milik Pemkab tersebut.
Maridi Susanto, seorang penjual bakso di area lahan Dinsos, mengaku bahwa Yanto saat itu menjadi mediator dengan pihak Dinsos karena sanggup memberikan kesepakatan.
“Awalnya kami cari jalan untuk koordinasi dengan Dinsos untuk menempati lahan kosong milik Dinsos itu, namun tidak pernah berhasil. Setelah itu, Yanto muncul dan mengaku orang Jogja dan sanggup menembusi pihak Dinsos. Bahkan waktu itu kami diminta uang sebesar Rp 30 juta, dua pedagang lainnya masing-masing Rp 15 juta. Jadi, totalnya senilai Rp 60 juta. Kami serahkan kepada Yanto dan disaksikan oleh tiga polisi,” ungkapnya saat ditemui di warungnya, Jumat, 19 Oktober 2018.
Lanjut Maridi Susanto, pada 4 Oktober lalu, pihak Dinsos melayangkan surat pemberitahuan kepada PKL yang menempati lahan kosong di sebelah selatan kantor Dinsos agar segera dipindah dan dibongkar untuk keperluan perluasan ruangan kesekretariatan PKH.
“Kami kaget, masih belum genap 2 tahun malah disuruh pindah. Padahal kami sudah bayar kepada Yanto. Karena kami kira uang sewa itu atas permintaan pihak Dinas. Sebab waktu itu kami pindah ke lahan kosong itu, tapi malah pejabat Dinsos inisial M mempersilakan melakukan pembongkaran pagar milik Pemkab. Saat itu, Yanto ini juga yang membongkar pagar,” ceritanya.
Kemudian, kala itu para PKL sempat mengahadap oknum pejabat Dinsos untuk menandatangani surat perjanjian kesepakatan.
“Ya kami pun tanda tangan, tapi waktu itu kami hendak meminta semacam catatan dari dinas terkait pembayaran itu, tapi tidak dikasih. Bilangnya udahlah tidak usah, tempati saja,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Dinsos Kabupaten Sampang, Taufik Hidayat mengaku pihaknya tidak mengetahui soal ada pembayaran uang tersebut. Sedangkan orang yang bernama Yanto sebagaimana disebutkan PKL, Dinsor juga berdalih tidak mengenalnya. Bahkan saat pembongkaran pagar ditegur karena menurutnya tidak meminta izin ke Dinas.
“Informasinya, perantaranya melalui Yanto. Orang ini siapa, jangan-jangan nanti bawa nama-nama orang kantor. Jadi kami pikir Yanto itu penipu karena sekarang saja setelah kami telusuri keberadaannya tidak diketahui. Soal menempati lahan itu, memang tidak ditarik sistem sewa, hanya memberikan hak pakai kepada para PKL,” tegasnya menjelaskan.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki saat dikonfirmasi mengaku tidak mendapat pemberitahuan soal pemanfaatan aset Pemkab, termasuk pembongkaran pagar tersebut.
“Saya tidak bisa komentar soal itu karena tidak ada koordinasi. Tapi secara regulasi pemakaian dan pemanfaat aset seharusnya ada pemberitahuan,” ujarnya.
Namun Bambang sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah diakuinya sudah diatur dalam PP No 27 Tahun 2014 dan Permendagri No 19 Tahun 2017 yang isinya tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik negara di daerah.
“Di Perda juga ada tapi kami tidak hafal. Yang jelas kami tidak bisa komentar lebih jauh karena memang tidak ada pemberitahuan,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)