PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam berjanji akan mengkaji pemanfaatan rest area yang berada di Jl. Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dijelaskan, pihaknya akan mencari celah untuk bisa mengoperasikan rest area yang hingga saat ini masih belum di fungsikan, sehingga tempat tersebut bisa bermanfaat, untuk masyarakat dan Pemkab Pamekasan.
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Kami akan cari solusi dari kendala pengoperasiannya, pasti nanti difungsikan karena itu bagus untuk peningkatan PAD,” kata Bupati Pamekasan yang dilantik pada Senin, 24 September 2018 lalu itu.
Sebelumnya, keberadaan rest area mendapat sorotan dari anggota DPRD Pamekasan, lantaran tidak kunjung difungsikan, meski fasilitas yang tersedia sudah memenuhi standar pelayanan.
“Kalau bapak bupati mendesak OPD yang mengurusi rest area itu, kami yakin bisa diresmikan dan dimanfaatkan tahun depan. Karena kami sudah sering mendesak ini, tapi Dishub sepertinya mengabaikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)