JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi Rp 6,4 miliar yang tersimpan di rekeningnya. Apakah uang itu didapat dari hasil jual beli jabatan?
“Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misal, kisaran camat Rp 50 juta, eselon III Rp100 juta, eselon II Rp 200 juta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).
Menurut Febri, tarif tersebut tidak berlaku tetapi. Jadi relatif, tergantung tinggi rendahnya jabatan.
“Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” ujarnya.
Dalam OTT Bupati Cirebon, KPK mengamankan 6 orang. Namun, hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka. 4 lainnya masih belum.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sunjaya diduga menerima duit Rp 100 juta dari Gatot dan Rp 125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Dia juga diduga menerima gratifikasi Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain. (detik.com/SOE/VEM)