PAMEKASAN, koranmadura.com – Pendamping Desa (PD) yang terlibat dalam politik praktis di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tak kunjung diberhentian. Padahal, hal itu telah secara jelas melanggar kode etik PD.
Diketahui, berdasarkan penuturan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, untuk menjadi petugas pendamping desa, harus tidak terlibat dalam politik praktis.
“Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik,” jelas Erani, seperti dikutip dari detik.com.
Ketua Kordinator Pendamping Ahli Pamekasan, Suparman menjelaskan, untuk melakukan pemecatan kepada PD yang terlibat politik praktis, pihaknya mengaku tidak punya wewenang. Hanya saja, pihaknya memiliki wewenang untuk menyampaikannya secara lisan (rekomendasi).
“Bukan wewenang saya kalau pemecatana, itu wewenangnya provensi. Saya hanya TA, kalau menyampaikan secara lisan sudah, tapi bukan secara tertulis,” jelasnya, Jumat, 19 Oktober 2018.
Sementara PD yang terlibat politik praktis di antaranya adalah, Saifuddin dan Abdul Mu’en yang diketahui menjadi DCT.
Suparman menambahkan, pihaknya hanya memiliki tugas koordinasi, dan bukan pemecatan. Dia menegaskan jika pemecatan adalah wewenang Provensi. “Iya, di sana,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)