PAMEKASAN, koranmadura.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merespon kisruh pendamping desa (PD) yang nyaleg. Nasib PD yang ikut kontestasi politik itu dipasrahkan pada KPU dan Bawaslu.
Supporting Staff Kemendes PDTT, Eka Kusala mengatakan, semua PD memiliki hak politik masing-masing. Pemerintah pusat tidak melarang pendamping desa mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Tetapi, aktivitas politik mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Selama tidak menggunakan fasilitas negara, PD maupun pendamping lokal desa (PLD) bebas berpolitik. “Berpolitik mutlak hak personal,” katanya, Kamis, 4 Oktober 2018.
Baca: Nyaleg, Pendamping Desa di Pamekasan Belum Mengundurkan Diri
Meski demikian, Kemendes PDTT tidak menutup koordinasi dengan instansi lain seperti KPU dan Bawaslu. Jika penyelenggara melarang PD dan PLD nyaleg, putusan itu akan dipatuhi. Personel yang mendampingi desa itu akan diminta untuk memilih salah satu.
Sejauh ini, belum ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu dengan Kemendes PDTT. Dengan demikian, belum diketahui apakah PD dan PLD yang nyaleg itu harus mundur atau tidak. “Nanti akan ada koordinasi lintas sektoral,” jelasnya.
Sementara anggota Bawaslu Pamekasan, Sukma Tirta Umbara Firdaus mengatakan, berkas dugaan pelanggaran administrasi itu masih dilengkapi. “Jika sudah rampung, sidang akan digelar, kami masih melengkapi berkas,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)