SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur diminta oleh semua pasangan calon (Paslon) agar mengkonsultasikan hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Pilkada Sampang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak ingin muncul polemik.
Menanggapi hal tersebut, Divisi DT Pemilih KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, dalam proses perbaikan DPT sebagaimana yang diperintahkan oleh MK 60 hari pasca putusan diakuinya menggunakan metode yang tidak normal. Namun demikian, data awal sudah diumumkan di tingkat desa.
Selain itu, Addy Imansyah juga mengaku bahwa pada prinsipnya dalam setiap proses publikasi dan sinkronisasi DPT, pihaknya telah mengundang panitra MK sebagai bentuk ikhtiar KPU untuk mendapatkan tanggapan dan arahan agar sesuai harapan.
“Dalam uji publikpun kami meminta kepada KPU RI agar mengundang pihak MK termasuk Kemendagri. Sebab persoalan ini bukan hanya DPT melainkan juga data kependudukan dan lain sebagainya, karena apapun itu persoalan ini harua melibatkan semua pihak,” tuturnya.
Baca: Sebelum Ditetapkan DPT, Tim Paslon Kompak “Minta” ini ke KPU
Lanjut Addy mengatakan, saat uji publik data sementara setelah proses sinkronisasi dan perbaikan DPT dengan DP4 diketahui sebanyak 775.927 pemilih.
“Itu hasil rekap di kecamatan, data itu bisa dimungkinkan ada perubahan karena dinamis. Kami sudah sampaikan kepada masyarakat maupun paslon serta Bawaslu. Kami berharap saat penetapan DPT pada 16 Oktober bisa diterima oleh semua pihak,” jelasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)