SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 7 muda mudi saat pesta minuman keras (Miras), Selasa, 23 Oktober 2018.
Tujuh muda mudi itu diantaranya berinisial R (18), warga Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, F (18), warga Pandian, Y (17), warga Pamekasan, CH (35), warga Kepanjin, AS (45), warga Kelianget Barat, S (26), warga Manding, dan SR (22), warga asal Kalianget Timur.
Mereka diamankan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan saat berada di Rumah Makan JBL di Jalan Seludang sekitar pukul 22.00 Wib.
“Mereka sedang karaoke dan pesta Miras jenis bir bintang di JBL,” kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurutnya, mereka langsung dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. “Selain tujuh orang itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa tempat dan sisa minuman keras,” jelasnya.
Atas dasar itu, Satpol PP mengeluarkan surat teguran pada pengelola JBL. Itu karena pengoperasiannya tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Mestinya, kata Fajar, JBL tidak menyediakan tempat karaoke, sebab izinnya hanya rumah makan. “Kami juga menyampaikan teguran pada pengelola JBL. Ini terkait penyediaan kamar karaoke yang tidak ada dalam perizinan,” tegasnya.
Kedepan, dia berjanji akan terus menggalakkan razia terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri. Sebab, dicurigai tidak sedikit tempat di Kota Keris ini dijadikan tempat yang melanggar perda.
“Razia akan terus kami gelar dan apabila diketahui ada yang tidak sesuai dengan perda, akan ditindak sesuai dengan kebijakan yang ada,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)