PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 5 tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, 5 tersangka itu diamankan pada tanggal 17 Oktober 2018 kemarin di rumahnya. Dua di antaranya adalah SR selaku bandar dan SA selaku pengedar. Keduanya sama-sama berasal dari Dusun Kwanyar, Desa Debuan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Sementara tiga lainnya merupakan napi kiriman dari Lapas Klas II A Pamekasan. Mereka juga ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya berinisial GTS, FH serta AY. Mereka pemakai semua, dan berasal dari Surabaya.
“Mereka dikenakan pasal 112 (1) sub.114 (1) dan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” jelas Teguh Wibowo, Kamis 18 Oktober 2018.
Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan. “Kita akan mengembangkan penyelidikan serta siapa saja pihak-pihak yang menjadi sasaran kedua tersangka untuk menerima aliran sabu itu,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)