SAMPANG, koranmadura.com – Untuk kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang pada 27 Oktober 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah mengeluarkan Surat keputusan untuk ditetapkan menjadi hari libur bersama.
“Sudah kita tetapkan dengan Surat Keputusan Bupati bahwa untuk 27 Oktober 2018 adalah hari libur bersama,” tutur Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto, Rabu, 24 Oktober 2018.
Dalam Surat itu yaitu libur kepada kepala perangkat daerah dan kepala instansi vertikal. Namun demikian, bagi PNS yang memiliki enam hari kerja dan mempunyai tugas pelayanan langsung dengan masyarakat seperti Puskesmas, rumah sakit, petugas lapangan seperti Dishub dan Satpol PP agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tapi tidak membatasi hak pilihnya.
Sementara Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq menyampaikan, penetapan hari libur ini diharapkan dapat mendorong minat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan PSU. Disamping itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan kerjasama pemberitahuan kepada semua organisasi masyarakat untuk meliburkan lembaga pendidikan seperti pesantren dan Madrasah serta organisasi asosiasi pedagang pasar.
“Untuk mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi, KPU meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran penetapan hari libur 27 Oktober 2018. Kami juga menyurati Kemenag untuk meliburkan lembaga pendidikan di bawah naungannya agar diliburkan sesuai surat edaran dari bupati. Sehinga dengan libur bersama ini, diharapkan masyarakat Sampang agar datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)