JAKARTA, koranmadura.com – Usai menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan hoaks alias berita bohong, Polda Metro Jaya akan memeriksa beberapa pihak. Salah satunya adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Berdasarkan jadwal, Polda akan memeriksa kepada Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat, 5 Oktober 2018 hari ini. Sekitar Jam 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ratna juga telah ditangkap oleh Polda di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis malam, 4 Oktober 2018.
“Iya besok (hari ini) akan diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Argo mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan Amien dilakukan pukul 10.00 WIB. Namun, Argo tak menjelaskan lebih rinci alasan pemeriksaan Amien terkait kasus Ratna.
Namun, diduga kuat, pemeriksaan mantan Ketua MPR itu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang Ratna Sarumpaet lakukan. Disinyalir Amien bakal dikorek soal cerita Ratna kepada dirinya.
Seperti yang diketahui bahwa Amien diketahui bertemu Ratna bersama calon presiden nomor 2 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga anak Amien, Hanum Rais. Pertemuan dilakukan usai kabar penganiayaan Ratna mencuat ke publik.
Kini, setelah ditangkap Bandara Soekarno-Hatta, Ratna masih menjalani pemeriksaan di Direkotar Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu sempat dibawa ke rumahnya untuk kepentingan penggeledahan.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Karena faktanya, Ratna ternyata tidak mengalami penganiayaan seperti yang sebelum santer diberitkan, melainkan menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018. Dia mengakui berbohong terkait kabar penganiayaan yang disampaikan sejumlah pihak, salah satunya oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Ratna ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke luar negeri. Dia telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Polda Metro Jaya.
Sedianya, Ratna hendak pergi ke Chile untuk menghadiri acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang digelar 7-12 Oktober 2018. Keberangkatan Ratna disponsori Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (CNNINDONESIA.com/SOE/DIK)