SAMPANG, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mendatangi dua titik lokasi yang dianggap rentan hak pilih tidak tersalurkan. Kedua tempat tersebut adalah Rutan Kelas IIB dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Sampang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, M Afifuddin meninjau langsung saat proses pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Sabtu, 27 Oktober 2018.
“Pengawasan ini di tempat rentan sebagaimana di rutan dan rumah sakit yang mempunyai hak pilih itu harus terfasilitasi,” M Afifuddin usai memantau di RSUD Sampang.
Kerentanan yang dimaksud, kata Afifuddin yaitu di antaranya karena terkadang pemilih di Rutan tidak terdata. Sedangkan di RSUD, pihaknya memastikan pasien yang mempunyai hak pilih telah mendapatkan fasilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
“Karena di rumah sakit secara aturan bisa menggunakan hak pilihnya dengan didatangi panitia penyelenggara. Kami mengecek saja dan memastikan semua terfasilitasi,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun koranmadura.com, untuk total penghuni Rutan Kelas IIB Sampang yaitu sebanyak 273 orang dengan rincian, penghuni asli Sampang sebanyak 208 orang, penghuni dari luar Sampang 61 orang, dan 4 anak-anak.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penghuni Rutan Kelas IIB Sampang yang dikeluarkan oleh KPU daerah setempat, yaitu sebanyak 215 orang, namun yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 208 orang, karena sudah vonis bebas. Sementara pasien RSUD Sampang yang mempunyai hak pilih yaitu sebanyak 28 orang. (MUHLIS/DIK/VEM)