JAKARTA, koranmadura.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak lain untuk memberikan landasan hukum untuk pengembangan dan penguatan bagi pesantren dan pendidikan agama. Karena menurut Diah, sapaan akrabnya, pesantren masih dianggap sebagai lembaga informal.
“RUU ini diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam langkah pemerintah untuk dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pengembangan dan penguatan pesantren,” ungkapnya usai Rapat Paripurna persetujuan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengharapkan agar pemerintah segera merespon hasil rapat Rapat Paripurna tersebut. Caranya dengan menunjuk menteri yang akan terlibat dalam pembahasan RUU itu.
“Pemerintah dapat memberikan kotribusi lebih dengan hadirnya UU ini. Melihat peran pesantren sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. PDI-Perjuangan mendukung penuh pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” papar Diah.
Kata Diah, PDI-Perjuangan akan mendukung penuh RUU ini untuk penguatan dan kemajuan pesantren. “Tentunya kami di Komisi VIII dari PDI-Perjuangan akan memberikan ruang untuk masukan dari berbagai kalangan untuk RUU ini,” ujar Diah. (viva.co.id/SOE/VEM)