SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur lagi-lagi gagal mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kabupaten yang dikenal dengan Kota Bahari ini masih “setia” dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Apa penyebabnya?
Sekjen Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Tamsul menilai bahwa penyebab gagalnya mendapat gelar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2018 karena sistem pengelolaan keuangan yang amburadul.
“Yang jelas salah satu poin penentuan untuk menentukan status WTP atau WDP itu karena pengelolaan keuangan yang dianggap belum memenuhi standart atau sesuai dengan prosesdur pengelolaan keuangan. Dan ternyata di enam OPD ditemukan ada indikasi melanggar aturan karena pemakaian UP dipakai bukan pada tempatnya alias perorangan,” ujarnya kepada koranmadura.com, Selasa, 2 Oktober 2018.
Lanjut Tamsul membeberkan enam OPD yang dianggap bermasalah karena mengambil Uang Persediaan (UP) secara tunai. Menurutnya, hal itu sangat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Soal UP, kata Tamsul sebenarnya sudah diatur dalam UU RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara serta dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri No 59 Tahun 2007 pasal 122 yang isinya bahwa setiap OPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga apabila hendak menggunakan UP, maka harus ada kaitannya dengan kedinasan yakni program yang sudah termaktub dalam APBD. Dalam proses peminjamannya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku seperti harus mnegembalikan sebelum tanggal 29 Desember.
“Tapi ternyata pengembaliannya malah melebihi batas yang ditentukan. Nah setelah ditelusuri oleh BPK ternayata ditemukan kejanggalan bahwa penggunaan UP itu dipakai bukan pada tempatnya alias digunakan perorangan. Disitulah dianggap telah menyalahi prosedur pengelolaan keuangan. Makanya predikat yang digelar Pemerintahan Sampang masih WDP,” jelasnya.
Lebih Jauh Tamsul menilai, persoalan pengelolaan keuangan itu sangat mendasar, karena disitulah celah kebocoran anggaran dan bahkan korupsi. Dalam hasil analisanya, ada empat persoalan mengenai pengelolaan keuangan yang amburadul, salah satunya menyangkut uang persediaan.
“Kalau tidak diaudit mungkin uang itu sudah dikorupsi karena untuk kepentingan pribadi. Jadi saya menyimpulkan bahwa sistem pengelolaan keuangan Pemkab Sampang masih jauh dari harapan. Dengan dasar kesengajaan ini kan sudah ada niatan untuk korupsi,” kritiknya.
Untuk diketahui, enam OPD yang ditemukan menggunakan UP pada tahuan anggaran 2017 lalu diantaranya Disperdagprin, bagian administrasi Kesra Setkab, DPMD, Dishub, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Karang Penang. Dari masing-masing OPD dengan pengeluaran keuangan di pembendaharannya mencapai puluhan juta hingga tertinggi Rp 100 juta. (MUHLIS/SOE/DIK)