SAMPANG, koranmadura.com – Maraknya reklamasi untuk bangunan di wilayah pesisir pantai selatan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, M Suadi Asyikin mengatakan, jika masyarakat mempunyai sertifikat hak guna atau hak pakai maka bisa untuk mengurus IMB.
“Intinya jika masyarakat mempunyai sertifikat hak pakai maka besar kemungkinan IMB-nya juga ada. Tapi jika tidak ada sertifikat hak pakai itu, ya pasti IMB-nya tidak ada,” tuturnya, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Namun begitu, sebagian masyarakat meski telah mempunyai hak pakai lahan, juga diketahui tidak mempunyai IMB karena dimungkinkan masih belum melakukan pengurusan perizinan terkait IMB.
“Sebenarnya hal itu suatu kewajiban, namun kebanyakan masyarakat pada umumnya mengurus IMB disaat ada urusan dengan bank,” katanya.
Disisi lain, Suadi membeberkan bahwa bangunan di Kabupaten Sampang yang memiliki IMB hanya 30 persen. Namun sayang, pihaknya belum bisa menyebutan angka pasti jumlah bangunan di wilayah pesisir yang berada di Kecamatan Camplong.
“Kami sudah sosialiasai di Kecamatan-kecamatan agar masyarakat segera mengurus IMB. Tapi soal reklamasi, sekarang untuk mendapat izin reklamasi itu langsung dari pusat. Dan yang mengendalikan menjamurnya reklamasi itu Satpol PP dan memang tidak boleh. Untuk data lebih jelasnya nanti di kantor,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)