SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum ideal. Sehingga banyak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ditingkat kecamatan lepas dari pengawasan.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman mengatakan, saat ini jumlah personel Satpol PP sebanyak 193 orang.
Perinciannya, 78 berstatus PNS, 79 Tenaga Kontrak dan 36 Tenaga suka relawan (Sukwan). “Masih kurang, kami butuh sekitar 250 personel,” katanya, Selasa, 9 Oktober 2018.
Akibat kekurangan personel, lanjut Fajar, banyak pelanggaran ditingkat Kecamatan yang tidak terpantau. “Mestinya ditingkat kecamatan juga ada (petugas Satpol PP). Karena pelanggaran Perda itu tidak hanya di Kabupaten, di tingkat Kecamatan juga ada,” jelasnya.
Untuk meminimalisir kekurangan itu, kata Fajar pihaknya mengangkat petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) yang ditempatkan di masing-masing kecamatan. Karena untuk mengangkat petugas baru dalam waktu dekat tidak memungkinkan. “Sudah kami latih dan sudah diberi seragam,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)