SUMENEP, koranmadura.com – Gugatan yang dilayangkan oleh H Herman Dali Kusuma ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua DPRD rupanya akan berbuntut terhadap pemecatan keanggotaan partai.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep KH A Busyro Karim saat ditemui usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumenep, Kamis, 25 Oktober 2018 dini hari.
“Sebenarnya saya kasihan, karena H Herman itu adalah kader saya, tapi kalau sikapnya seperti itu bisa dicabut keanggotaannya,” ucapnya.
Baca :
Kemelut Komisi III Berbuntut Pergantian Ketua DPRD Sumenep
Suhu Politik Memanas Pasca Ketua DPRD Sumenep Dipecat Partai
Reposisi Struktur Komisi III DPRD Sumenep Sudah Muncul 2 Tahun Silam
“Tak Mau Dipecat”, Ketua DPRD Sumenep Walkout Sidang Paripurna
Suhu Politik DPRD Sumenep Memanas, Herman Gugat Keputusan Partainya Sendiri
Bupati dua periode itu menegaskan, Sebagai kader Partai seharusnya patuh pada keputusan Partai, bukan sebaliknya. Sebab, jika melawan keputusan Partai akan berdampak pada karir politik, termasuk karir politik di Gedung Parlemen.
“Kalau sudah dicabut keanggotaannya secara otomatis tidak bisa nyalon lagi,” jelasnya.
Sebab lanjut mantan Ketua DPRD dua Periode itu, DPP tidak lagi membutuhkan calon yang tidak loyal pada partai. Sementara proses pencabutan keanggotaan tidak membutuhkan waktu lama. “Minggu ini bisa selesai,” tegasnya. (JUN/BETH/DAN)