SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan siswa-siswi di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya, mulai dari TK hingga SMP, mengenakan pakaian ala santri.
Hal tersebut dalam rangka Hari Santri Nasional 2018 yang diselenggaran tiap 22 Oktober sejak tiga tahun lalu. Kewajiban mengenakan pakaian ala santri ini berlaku sejak 22 sampai 26 Oktober 2018.
Kepala Disdik Sumenep, A. Shadik menjelaskan, kewajiban mengenakan pakaian ala santri tidak hanya berlaku kepada siswa. Para tenaga pendidik juga memiliki kewajiban yang sama.
“Namun ini hanya berlaku kepada siswa dan siswi yang beragama Islam. Di luar itu, sifatnya tidak wajib. Tergantung kepada yang bersangkutan,” kata Shadik, menjelaskan.
Kebijakan Disdik mewajibkan siswa mengenakan pakaian ala santri bertujuan menanamkan nilai-nilai kesantrian, seperti tawadhu’, hormat kepada guru dan orangtua, serta menyayangi yang lebih muda.
“Kenapa sampai enam hari? Agar jiwa santri itu betul-betul melekat kepada anak-anak didik kami meski sekolah SD atau SMP. Kami berharap, dengan adanya Hari Santri ini, ke depan tidak ada lagi kasus siswa mencaci atau bahkan memukul guru atau berani kepada orangtuanya,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan di sekolah-sekolah, Shadik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa sekolah di Sumenep, yaitu ke SMP 1, SMP 2, dan SD Pangarangan 1. Hasilnya, semua sekolah melaksanakan. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)