SUMENEP, koranmadura.com – Penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari Anggota DPRD Sumenep. Sebab, realisasi bantuan bersifat stimulan itu dikhawatirkan tidak tetap sasaran yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Akhmad Jasuli mengatakan penyaluran bantuan itu harus diberikan pada warga yang benar-benar tidak mampu.
“Kami minta penerima bantuan rumah tidak layak huni benar benar warga miskin yang rumahnya tidak layak ditempati,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Sebagai wakil rakyat, dirinya tidak menginginkan bantuan tersebut salah sasaran, apalagi terjadi penyimpangan. Sebab, jika itu terjadi, masyarakat akan menjadi korban dan cenderung menguntungkan pada salah satu pihak.
“Jangan sampai itu terjadi, jika ada penyimpangan silakan laporkan. Jika ada bukti yang kuat, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep R Akh. Aminullah mengatakan pengawasan realisasi program itu menjadi prioritas. “Pengawasan pasti kami utamakan,” katanya.
Menurutnya penentuan calon penerima dianggap sudah sangat valid, sebab sudah melalui validasi dan evaluasi yang dilakukan oleh tim.
Sementara penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.
“Bantuan itu dicairkan dua tahap. Tahap pertama 70 persen dari jumlah bantuan, sisanya sebanyak 30 persen akan direalisasikan setelah dilakukan pemantauan di lapangan,” jelasnya.
Tahun ini pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan sebesar Rp4,8 miliar untuk bantuan RTLH dengan jumlah penerima awal sebanyak 321 orang. Setelah dilakukan evaluasi dan validasi sebanyak 114 calon penerima dinyatakan masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga anggaran sebesar Rp2 miliar lebih tidak bisa direalisasikan.
Setiap penerima dianggarkan sebesar Rp15 juta. (JUNAIDI/SOE/DIK)