SUMENEP, koranmadura.com – Suhu politik di DPRD Sumenep pasca beredarnya kabar dipecatnya H Herman Dali Kusuma sebagai ketua DPRD Sumenep, terus memanas. Bahkan, Politisi asal Pulau Poteran itu memilih untuk menggugat keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Gugatan dengan nomor register perkara 23/PGT/PN Sumenep disampaikan oleh Deki Irawan, kuasa hukum Herman Dali Kusuma dengan tergugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Ketua DPP PKB.
“Surat gugatan itu sudah kami sampaikan ke PN Sumenep,” kata Deki Irawan, kuasa hukum Herman Dali Kusuma.
Baca :
Kemelut Komisi III Berbuntut Pergantian Ketua DPRD Sumenep
Suhu Politik Memanas Pasca Ketua DPRD Sumenep Dipecat Partai
Reposisi Struktur Komisi III DPRD Sumenep Sudah Muncul 2 Tahun Silam
“Tak Mau Dipecat”, Ketua DPRD Sumenep Walkout Sidang Paripurna
Menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh petinggi PKB terkait pemecatan Herman Dali Kusuma sebagai Ketua DPRD Sumenep dianggap menyalahi mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB.
Selama menjabat sebagai Ketua, Herman merasa tidak pernah melanggar kode etik yang menyebabkan dirinya harus menerima punishment.
“Surat gugatan itu juga kami telah sampaikan ke Pimpinan DPRD,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya selaku kuasa hukum H Herman meminta Pimpinan DPRD untuk menunda reposisi hingga perkara yang diajukan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
Sebelumnya beredar informasi, SK DPP PKB tentang pergantian ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma, yang diganti oleh mantan ketua Komisi III DPRD Sumenep yang juga Sekretaris DPC PKB Sumenep, H Dul Siam. (JUN/BETH/DANI)