PAMEKASAN, koranmadura.com – Petambak garam di Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, dan di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merasa dibohongi Perseroan Terbatas (PT) Garam Persero, lantaran tidak dibayar uang hasil kerjasama.
Sehingga, puluhan petambak yang merasa dirugikan itu mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis, 25 Oktober 2018. Sayang, pertemuan yang dihadiri Humas PT Garam Persero, Khomaeni Ramadhan di ruang sidang Paripurna berlangsung tertutup bagi awak media.
Usai pertemuan tersebut, koordinator perwakilan petambak garam, Suja’i mengatakan, sudah tiga kali panen, namun bagi hasil yang telah dijanjikan tidak kunjung di bayar, yang sudah menjadi hak petambak.
“Yang belum dibayar itu mulai bulan Mei lalu, makanya kami mengadu ke dewan biar ada solusi dari persoalan ini, Kami hanya meminta hak kami dilunasi, yang sudah menjadi kesepatkan dalam perjanjian bagi hasil,” kata Suja’i.
Menanggapi hal itu, Humas PT Garam Persero, Khomaeni Ramadhan, mengklaim bahwa hanya terjadi perbedaan pengertian antara PT Garam Persero dan para pengelola lahan. Sebab, kerjasama bagi hasil sudah ada perjanjian.
“Persoalan ini hanya salah paham saja, jadi cukup perlu menyatukan persepsi lanjutan. Terkait nominalnya, kami tidak menyampaikan, yang jelas ini hanya miss komunikasi saja,” kata Khomaeni Ramadhan. (ALI SYAHRONI/ROS/DAN)