SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sanksi tegas bagi anggota DPRD yang tidak memberikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Salah satu sanksi terberat bisa digugurkan menjadi anggota dewan. Sanksi itu berlaku bagi anggota DPRD aktif yang terpilih kembali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Sesuai PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) yang baru, jika anggota dewan yang terpilih lagi dan tidak melaporkan (LHKPN) tidak bisa dilantik,” kata Andika Widiarto Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK saat di Sumenep, Kamis, 4 Oktober 2018.
Sementara bagi anggota dewan yang saat ini masih aktif dan tidak melaporkan LHKPN, KPK hanya memberikan sanksi administrasi. “Sebenarnya tidak ada sanksi, selain sanksi administratif, dan itu kami berikan pada atasannya. Kami juga publis nanti biar masyarakat yang menilai,” jelasnya.
Berdasarkan data di KPK hingga awal Oktober 2018, baru 7 dari 50 anggota DPRD Sumenep yang melaporkan harta kekayaan mereka ke lembaga anti rasuah itu.
Mulai tahun ini, pelaporan LHKPN dilakukan secara online. Sebenarnya, kata dia, Batas waktu pelaporan Maret 2018 lalu, namun KPK masih memberikan kesempatan bagi yang belum melaporkan hingga akhir Desember mendatang.
Andika berharap kesempatan itu digunakan sebaik mungkin untuk melaporkan harta kekayaan wakil rakyat di gedung parlemen itu. Jika tidak, secara otomatis akan dijatuhkan sanksi.
KPK datang ke Sumenep untuk memastikan agar mereka melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Dia menyebutkan, bahwa Sumenep masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (JUNAIDI/ROS/VEM)