SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam bakal kehilangan belasan miliar dari pengeleloaan Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor migas.
Anggota Pansus GSM DPRD Sampang, Syamsudin menjelaskan, berdasarkan PermenESDM No 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen di wilayah kerja migas, Pemkab Sampang diberikan kesempatan untuk mengelola PI 10 persen dari sektor migas yang berada di perairan laut Kecamatan Ketapang. Pengelolaan PI 10 persen tersebut harus dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersaham 100 persen.
Namun kesempatan itu akan lenyap manakala pemkab tak kunjung menyelesaikan semua administrasi PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) sebagai BUMD yang ditunjuk, hingga akhir 2018 mendatang.
“Padahal sejak awal, sudah ada surat Gubernur Jatim tahun 2017 lalu terkait kesempatan tersebut, namun hingga saat ini pihak pemerintah dan BUMD belum menyelesaikannya,” ujarnya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Lanjut Syamsudin mengatakan, untuk menjadikan BUMD, PT GSM sahamnya 100 persen milik daerah, saat ini masih diperlukan Rapat Umum (RUPS) kembali terkait pengembalian saham milik PKPRI sebesar 1 persen. Sebab pada RUPSLB sebelumnya masih ada kesalahan dalam surat kesepakatan yang sudah dinotariskan.
“Di RUPS luar biasa memang PKPRI telah mengundurkan diri dan mencabut saham 1 persennya, namun untuk pengembalian saham 1 persen PKPRI yang dilampirkan dalam RUPS itu menyatakan menggunakan deviden pada 2019 mendatang, makanya perlu diadakan RUPS lagi bahwa pengembalian saham PKPRI harus menggunakan melalui APBD bukan melalui deviden. Apabila tetap memakai deviden khawatir nantinya ada masalah dikemudian hari,” ungkapnya.
Politisi Hanura ini membeberkan, nominal yang akan di dapat Pemkab Sampang dari PI 10 persen sektor migas di wilayah kerja perairan ketapang kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar untuk setiap bulannya.
“Kalau ini berhasil dikelola, maka setiap tahunnya PAD Sampang bertambah sebesar Rp 18 miliar. Dari itulah kami bentuk pansus untuk mendorong agar sampang dapat PAD dari sektor migas. Dan semuanya itu tergantung keseriusan pemkab sendiri,” katanya.
Pihaknya menyayangkan lambannya pemkab mengambil peluang tersebut meski surat persetujuan pengelolaan PI antara Pemprov Jatim dengan Pemkab Sampang yang ditanda tangani Bupati setempat sudah masuk pada Mei 2018 lalu.
“Patut diduga ada oknum yang sengaja agar pengelolaan tersebut tidak diperoleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, saya selaku wakil rakyat Sampang akan terus menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak yang harus diperoleh warga Sampang,” curiganya. (Muhlis/SOE/VEM)