SUMENEP, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Kepala Desa Kertasadan, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Diki Candra Permana satu tahun penjara. Diki terbukti melakukan korupsi dalam kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.
“Untuk kasus PTSL Kertasada sudah inkrah. Terdakwa divonis satu tahun penjara pada sidang Putusan 11 Oktober lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat, Kamis, 25 Oktober 2018.
Dalam sidang putusan, kata Herpin, Majelis Hakim berkeyakinan tindakan yang dilakukan oleh Diki Candra Permana melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain kurungan penjara, terdakwa juga berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” jelasnya.
Namun, kata Herpin, keluarga terpidana telah membayar denda sebagaimana putusan majelis hakim. “Termasuk yang bersangkutan (terpidana) saat ini sudah dilakukan eksekusi dan ditahan di Rutan Sumenep,” ungkapnya.
Apakah berpotensi ada tersangka baru?, pihaknya belum memastikan. Sebab, saat ini Kejari belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. “Yang kami terima hanya petikan putusan, nanti kami pelajari salinan putusannya,” tegas pria kelahiran Sumenep itu.
Terdakwa Diki Candra Permana diduga melakukan penarikan pada pemohon PTSL tahun 2017. Setiap pemohon ditarik biaya sekitar Rp 400 ribu, sementara jumlah pemohon sebanyak 669 orang. (JUNAIDI/ROS/DAN)