ACEH, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menganulir vonis Rp 366 miliar terhadap PT Kallista Alam. Padahal, perusahaan itu terbukti membakar ribuan hektare hutan gambut. Kini, akal sehat akademisi pun terusik.
Para profesor dan tokoh pendidikan mengirimkan surat ke pengadilan agar putusan itu dianulir. Mereka tergabung dalam Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). Antara Prof Emil Salim, Prof Yusny Saby, Prof Ahmad Humam Hamid, Prof Syahrizal Abbas, Prof Mahidin. Selain itu, ikut juga Mawardi Ismail, Suraiya Kamaruzzaman, Syarifah Rahmatillah, Farwiza Farhan, Nasir Nurdin, dan Zulfikar MP. Mereka sudah menyerahkan dokumen yang berisi pendapat mereka kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Amicus Curiae (Friends of the Court), atau Sahabat Pengadilan, adalah dokumen berbentuk opini atau pendapat hukum yang dipersiapkan oleh pihak berkepentingan atau peduli terhadap isu atau kasus tersebut,” Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Farwiza Farhan dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 4 Oktober 2018.
Perkara pengadilan yang terkait dengan Amicus Curiae tersebut adalah kasus pembakaran 1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa. Dalam kasus ini, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada Putusan bernomor 651 K/pdt/2015 dengan hukuman membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 114 miliar lebih dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biaya Rp 251 miliar lebih.
Jika ditotal, maka kerugian yang harus dibayar PT Kallista Alam yaitu Rp 366 miliar. Namun putusan MA tersebut tidak pernah dieksekusi. PT Kallista Alam kemudian menggugat balik KLHK dengan perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo. Pada April 2018 lalu, Pengadilan Negeri Meulaboh memutuskan untuk membebaskan PT. Kallista Alam dari hukuman tersebut.
“PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah berdasarkan undang-undang administrasi, pidana, dan perdata oleh majelis pengadilan dan Mahkamah Agung. Bila suatu pengadilan negeri bisa menentang putusan Mahkamah Agung, ini sangat tidak masuk akal,” jelas Farwiza.
Sementara Mawardi Ismail, salah seorang yang ikut menjadi sahabat pengadilan ini sangat mengkhawatirkan perkara yang sangat merugikan masyarakat Aceh ini. Menurutnya, masyarakat Tanah Rencong sangat bergantung dengan keutuhan Rawa Gambut Tripa karena sumber air dan peran pentingnya dalam penyerapan karbon untuk mitigasi perubahan iklim.
“Kami harapkan pendapat, informasi dan masukan yang kami sampaikan melalui Amicus Curiae ini mendapat pertimbangan dari Majelis Hakim demi penegakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Mawardi. (DETIK.com/ROS/VEM)