SUMENEP, koranmadura.com – Sidang mediasi dugaan penyerobotan lahan di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditunda kembali. Penundaan diputuskan karena tergugat tidak menghadiri sidang yang ke dua kalinya, Rabu, 31 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Sidang kembali ditunda pekan depan, karena tergugat tidak hadir. Ini sudah sidang mediasi yang ke dua kalinya digelar. Nanti, majelis hakim akan panggil lagi. Jika tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan,” kata Syafrawi, Kuasa Hukum Penggugat.
Selain itu kata Syafrawi Majelis Hakim akan memerintahkan juru sita untuk memanggil kembali dua tergugat yakni H. Abd. Karim dan Zaini. Pada sidang sebelumnya, kedua tergugat mengakui jika tanah tersebut milik Nik Diyah dan siap untuk menyelesaikan secara musyawarah dengan pihak penggugat. “Namun, pada sidang mediasi hari ini dua orang itu tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, Ahli Waris Nik Diya alias Yusuf (alm) menggugat atas kepemilikan tanah seluas 2.591 hektar yang terletak di dekat pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa, dengan tergugat berjumlah tujuh orang. “Mantan Kades Bilis-bilis H. Asrarudin dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga turut tergugat,” jelasnya.
Gugatan itu disampaikan kata Syafrawi, karena proses kepemilikan lahan tidak sesuai prosedur. Meski sebagian tanah yang bersertifikat sejak 2010 dengan nama orang lain, namun di liter C masih atas nama Nik Diya alias Yusuf. “Liter C ini merupakan bukti autentik kepemilikan yang sah secara hukum,” katanya.
Namun setelah dilakukan penelitian, lanjut Syafrawi, nomor kohir petak tanah tersebut telah berubah. Sehingga indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah semakin menguat.
Saat ini tanah tersebut sebagian telah dibangun perumahan. “Sekarang sudah ada 7 orang yang menguasai tanah milik klien kami itu,” jelasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)