SAMPANG, koranmadura.com – Tim pasangan calon (Paslon) Hermanto Zubaidi-Suparto (Mantap) menyatakan menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasangan itu juga menyatakan memboikot pelaksaan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tim paslon nomor urut 2 itu menyatakan menemukan indikasi kecurangan pada PSU yang digelar pada 27 Oktober yang lalu. Diantaranya distribusi form C-6 yang tidak merata dan pengusiran saksi di TPS.
“Kami telah mengirim surat kepada KPU Sampang hingga ke KPU RI, Bawaslu RI, Mahkamah Konstitusi, Bupati sampang dan Kapolda Jatim” kata sekretaris tim Paslon Mantap, Abdul Muhlis, Senin 29 Oktober 2018.
Pemboikotan, kata dia, dilakukannya karena pihaknya menilai PSU tidak sesuai dengan kesepakatan bersama saat penetapan DPTHP beberapa waktu lalu.
“Banyak form C6 belum tersebar seleuruhnya kepada pemilih yang ada di DPTHP, sehingga masyarakat banyak yang tidak bisa menyalurkan haknya. Saat pendistribusian C6 masih banyak yang tidak didampingi pihak keamanan,” ujarnya.
Pihaknya juga mememukan penempatan TPS ada yang tidak sesuai dengan pemberitahuan tertulis pada C6.
“Lainnya adalah adanya saksi-saksi dari tim Mantap yang mempunyai mandat di usir oleh oknum masyarakat dan dibiarkan oleh KPPS. Kemudian, banyak juga saksi-saksi tim mantap yang mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum tertentu tanpa mendapat perlindungan keamanan dari pihak keamanan,” jelasnya.
Hasil temun ini, jelas Muhlis, sudah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten, termasuk salah satu PSU ulang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang. Hal lain yang dinilainya cukup krusial adalah ketidak samaan daftar hadir dengan pengguna surat suara seperti di Desa Kemoning, serta di Desa Temoran. Kasus tersebut diduga kuat mengandung adanya pemalsuan surat suara yang dilakukan KPPS.
Disinggung proses rekapitulasi yang teyap berjalan, Muhlis mengaku bahwa rekapitulasi merupakan hak masing-masing PPK.
Untuk diketahui, 8 poin isi kesepakatan yang dibuat bersama antara lain :
1. KPU menjamin form C6 akan terdistribusi seluruhnya kepada pemilih yang ada di DPTHP.
2. Saat distribusi C6 akan didampingi oleh aparat keamanan dan utusan timses masing-masing paslon yang sebelumnya dengan surat pemberitahuan tertulis.
3. Pendistribusian C6 dimulai pada 24 hingga 26 Oktober dan terdistribusi secara merata.
4. Penempatan TPS di tempat netral dan diketahui masing-masing timses paslon.
5. KPU sampang menjamin saksi-saksi melakukan tugasnya di masing-masing TPS.
6. Pihak keamanan menjamin terhafap masyarakat dan saksi-saksi yang bertugas di tiap TPS dari ancaman, intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mebempatkan 4 personel di tiap TPS yang dianggap rawan.
7. KPU samlang menjamin pelaksanaan PSU yang jurdil dan penggunaan suarat suara sesuai DPT.
8. KPU Sampang menjamin netralitas penyelenggara samapi ke tingkat bawah untuk melaksanakan tigasnya secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (MUHLIS/MUJ/SOE)