SAMPANG, koranmadura.com – Buntut penyelidikan kasus dugaan korupsi program Listrik Desa (lisdes) Tahun anggaran 2007-2008 di Kabupaten Sampang kian menarik saja. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat mengaku mendapat tawaran uang senilai Rp 500 juta, namun hal itu ditolaknya.
“Saat penyelidikan kasus Lisdes ini, secara pribadi ada yang menawarkan uang Rp 500 juta, namun uang tersebut saya tolak dan bilang bagaimana caranya program listrik desa di 21 Desa di Kabupaten Sampang TA 2007-2008 segera dinyalakan,” tutur Kajari Sampang, Setyo Utomo saat acara coffe morning yang digelar bulanan dengan LSM dan wartawan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Sementara kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo menambahkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi program Lisdes atas dasar laporan salah satu LSM di Sampang kepada Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang kemudian dilimpahkan kepada Kejari Sampang untuk penyelidikan di lapangan selama 28 hari kerja.
Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, hanya ada dua desa yang menjadi lokasi program lisdes yaitu Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, dengan anggaran Rp 467 juta dan Desa Kamodung, Kecamatan Omben senilai Rp 410 juta.
“Program lisdes di dua desa tersebut sampai seksrang belum beroperasi dan belum bisa dinikmati masyarakat. Dari hasil pengembangan, ternyata pada tahun anggaran 2007-2008 itu ada 21 Desa yang memiliki program Lisdes dengan nilai total anggaran kurang lebih Rp 12 miliar. Dan hingga saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi itu masih berlanjut. Kami meminta keterangan pelapor, pihak pelaksana dari CV Karya Putra, Bapemas yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai pengguna anggara,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)