PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai mendata orang gila (Disabilitas Grahita) untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Subhan mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, orang gila berhak menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.
Untuk itu, KPU Pamekasan mulai mengidentifikasi para orang-orang tak waras tersebut.
“Mulai hari ini kami mendata orang gila yang akan dijadikan DPT Pemilu 2019,” katanya, Kamis, 22 November 2018.
Agar pendataan orang gila mudah, lanjut Subhan menjelaskan, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), karena dinas terkait mengantongi data jumlah orang gila di Pamekasan.
“Kami juga akan turun ke masing-masing desa untuk mendata orang gila,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)