SAMPANG, koranmadura.com – Proses lelang proyek rehabilitas ruang VIP Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur oleh Kelompok Kerja Unit Layanana Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja ULP Barjas) menebar bau tak sedap. Pasalnya, dalam prosesnya, lelang tersebut dilakukan secara tidak sehat.
Direktur CV Putra Tunggal Nur Hasan mengatakan dugaan praktik kongkalikong lelang proyek yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu terendus ketika salah satu rekanan dinyatakan lolos dengan kode lelang 3089413 dan pagu anggaran Rp 550 juta.
Padahal menurut Hasan, rekanan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 549.998.860 hanya menurunkan penarawan 2 persen. Sementara dua rekanan yang yang penarannya lebih tinggi, yaitu sebesar 4 hingga 5 persen dinyatakan gugur. Semakin mencurigaan, lanjut Hasan, ketika tahapan evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi digelar secara tertutup.
“Tadi pagi hingga siang itu tahapan evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi di ruang Pokja dilakukan tertutup. Dan barusan pada pukul 15.00 WIB telah diumumkan, yaitu dimenangkan oleh CV Sinar Harapan yang hanya menurunkan penawaran sebesar 2 persen dari HPS. Seharusnya kan yang paling tinggi penawaran dari HPS yang menang,” ujarnya, Senin, 12 November 2018.
Menurut Hasan, jika merujuk pada Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang tertera dalam bab IV evaluasi penawaran pada Ketentuan Umum poin (9) disebutkan apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK termasuk penyalahgunaan wewenang, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
Selain itu, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa jika ada Anggota Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan, maka harus diganti, bahkan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.
“Dengan digugurkan penawaran saya, maka saya akan melakukan sanggahan saat masa sanggah empat hari ke depan ini. Nanti kami akan meminta dokumen pembuktian kualifikasi terkait pengalaman pengerjaan interior karena dalam lelang ini ada tiga perubahan dalam tahapan dalam proses lelang. Dan apabila nanti terbukti ada kongkalikong, maka pokja bisa dipidanakan,” terangnya.
Namun sayang, Ketua Pokja ULP Barjas Kabupaten Sampang, Heri Budianto belum bisa dimintai keterangan mengenai tudingan salah seorang rekanan yang menyatakan bahwa dalam proses lelang tersebut diduga terjadi kongkalikong. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpone, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (MUHLIS/SOE/DIK)