SUMENEP, koranmadura.com – Tim Resmob Polres Sumenep, mengamankan Ahmad Fauzi Warga Dusun Gunung Lanjeng, Desa Beringin Kecamagan Dasuk, Sumenep Medura, Jawa Timur.
Pria 22 tahun itu diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Intan Dewi Setiyawati, Warga Perum Pesona Satelit blok L no. 2 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Mohammad Heri mengatakan berdasarkan laporan, Ahmad Fauzi melakukan pencurian pada Rabu, 21 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu sepeda milik korban diparkir di gerasi yang berada di dalam rumah korban. Saat diparkir kontak sepeda Yamaha Vino itu menempel di sepeda motor.
“Sementara pemilik motor saat itu sedang makan di dalam rumah bersama dengan adiknya,” kata Heri dalam rilisnya.
Saat itu pelaku masuk ke tempat sepeda korban yang diparkir. Pelaku membawa motor dari tempat parkir dengan kondisi mesin mati. Namun, setelah 5 meter dari lokasi, aksi pelaku diketahui pemiliknya. “Korban bersama adiknya mengetahui jika sepeda motornya dicuri orang, sehingga terjadi tarik menarik dan akhirnya tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Namun pelarian pelaku tidak berhasil dan warga menangkap pelaku. “Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap oleh warga sekitar bersama dengan petugas kepolisian,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor Polisi M-5773-WN, satu buah kaos warna biru dongker dan sepasang sandal warna abu-abu.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (JUNAIDI/SOE/VEM)