PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Tmur, menyatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak boleh dipasang di sembarang tempat. Pasalnya, tidak semua tempat masuk zona bebas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun) Satpol PP setempat, Yusuf. Menurutnya, menjelang Pemilu 2019, biasanya timses maupun masyarakat di Pamekasan memasang APK di sembarang tempat. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah jelas kalau penempatan APK dan penyebarannya harus sesuai petunjuk teknis yang ada.
“Jadi, tidak boleh sembarangan. Karena ada zona- zona terlarang untuk penempatan APK ini,” terang Yusuf, Selasa, 6 November 2018.
Yusuf menyebut ada beberapa tempat terlarang di Pamekasan yang bebas dari APK. “Khusus di kota itu sampai ke bagian barat perumahan Nyalabu. Kalau utara sampai Jalan Raya Nyalaran serta ke timur sampai Jalan Raya Asam Manis. Kemudian dari selatan, mulai dari Jalan Trojoyo sampai Terminal Ceguk,” terangnya.
Ia menegaskan tidak akan segan-segan menertibkan APK jika masih memaksa. Bahkan akan diturunkan. “Sebelum melakukan penurunan, kami akan koordinasi dulu sama Bawaslu untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)