SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2019 mendapatkan Rp 63 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Penambahan dana itu direncanakan akan dialokasikan untuk infrastruktur.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep H. Joni Widarsono masih meragukan dasar hukum penambahan anggaran itu. Sebab, masuknya anggara diketahui setelah hasil evaluasi APBD 2019 oleh Gubernur Jawa Timur selesai.
Dengan begitu kata dia anggaran tersebut tidak masuk pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019.
“Ini yang kami ragukan, apa dasar hukum yang dipakai. Karena saat ini proses penganggaran APBD sudah menggunakan SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan). Jadi, kalau KUA PPAS sudah disahkan maka tidak boleh ada penambahan anggaran lagi,” katanya saat bincang dengan media di Kantor DPRD, Kamis, 28 November 2018.
Menurut pria yang akrab disapa Wiwid itu, selama ini tidak pernah ada pembahasan soal penambahan anggaran, baik ditingkat komisi maupun di Banggar.
“Kalau mengacu pada Tatib lama pembahasan anggaran harus dilakukan di tingkat Komisi, kalau mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 pembahasan cukup dibahas di Banggar Timgar. Tapi, selama ini di Banggar tidak pernah ada pembahasan. Tiba-tiba ada penambahan dana, katanya dana transfer ke daerah. Masak karena dana transfer bisa masuk pada APBD wong dari awal tidak ada,” jelasnya.
Sesuai hasil konsultasi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Timgar, kata Wiwid, dana tersebut bisa direalisasikan apabila ada MoU antara Pimpinan DPRD dan Bupati. Namun, sepengetahuan dia saat ini belum ada.
“Lalu apa dasar hukum penambahan itu. Kalau menurut saya lebih baikn dana itu disimpan dulu di Kasda (Kas Daerah), jika mau direalisasikan, lebih baik di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) atau mendahului PAK,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi mengatakan, penambahan dana itu tidak melanggar aturan. Karena pembahasan APBD 2019 belum selesai. Pembahasan APBD dikatakan selesai kata dia apabila mendapatkan nomor register. Sementara saat ini APBD 2019 masih evaluasi Gubernur. Sehingga masih ada peluang untuk perubahan, seperti penambahan anggaran.
“Itu (Pengesahan APBD) persetujuannya diakhir November, ketika tidak dilakukan maka akan ada sanksi. Tapi ini nanti mekanismenya dana ini ketika evaluasi dikirim ke Gubernur, nanti dilampirkan disitu ada nota kesepakatan lagi tandatangan Pimpinan DPRD dengan Bupati, dan itu (dana tambahan) nanti tinggal memasukan lagi ditambahkan di KUA/PPAS yang baru,” katanya, Rabu, 27 November 2018.
Ditanya soal pembahasan APBD yang memakai SIMRAL, Hanafi tidak mempermasalahkan. Sebab, dana tambahan masuk setelah evaluasi Gubernur selesai.
“Itu kan yang dibicarakan dana yang kemarin Pak, ini (dana tambahan, red) baru masuk,” jelasnya.
Selain itu kata Hanafi, dari formulasi APBD 2019 untuk dana infrastruktur masih kurang, yakni tidak sampai 25 persen. Sehingga penambahan anggaran itu sangat diperlukan.
“Karena dari Dirjen Anggaran sarannya dana transfer ke daerah itu harus dialokasikan ke fisik 25 persen, jadi kalau dari Rp 1,3 triliun, sementara saat ini belum mencukupi itu. Makanya ini dana Rp 63 miliar ini dimasukan untuk infrastruktur dalam rangka tambahan itu,” jelasnya.
Sementara payung hukum penambahan dana lanjut Hanafi adalah nota kesepakatan anatara Pimpinan DPRD dan Bupati. “Jadi payung hukumnya disana nanti, kan evaluasi Gubernur ada dana masuk dilaporkan ada tanda tangan pimpinan DPRD dan Bupati, kan nanti akan disampaikan ke Gubernur. Ketika dianggap selesai barulah keluar nomor register, baru APBD itu dianggap selesai tuntas, lah APBD kita belum tuntas pak,” tegasnya.
Sedangkan mekanisme pembahasan penambahan kata Hanafi mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Dengan begitu, maka pembahas tersebut cukup ditingkat Banggar dan Timgar.
“Tatib lama sudah tidak berlaku lagi, karena PP Nomor 12 tahun 2018 sudah turun, walupun tatib baru belum disahkan diterbitkannya PP itu secara otomatis sudah berlaku dan kita mengacunya pada PP yang baru, karena PP yang lama tidak berlaku lagi, ada kok klausulnya,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)