SUMENEP, koranmadura.com – Praktisi hukum Syafrawi mengimbau aparatur negeri sipil (ASN), TNI/Polri dan aparatur desa tidak boleh terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial.
“Sesuai aturan PNS, TNI/Polri maupun kepala desa tidak berpolitik praktis, dan terlibat dalam tim kampanye caleg maupun capres dan cawapres,” katanya, Sabtu, 10 November 2018.
Menurutnya sesuai Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap abdi negara, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Apabila terbukti, kata Syafrawi ASN bisa dijatuhkan dengan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, hingga pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara larangan bagi aparatur desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis tertuang pada Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU itu menerangkan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu. Kemudian dilarang menjadi pengurus partai politik. Serta dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
“Hindari larangan itu sebelum dijatuhi sanksi. Kami harap Bawaslu perketat pengawasan netralitas ASN dan Aparatur Desa. Sehingga pelaksanaan pemilu berjalan sesuai yang diharapkan,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumenep Abd Rahem mengatakan pengawasan terus dilakukan, termasuk pelanggaran kampanye. “Jika ada pelanggaran pasti kami proses sesuai kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan di Bawaslu,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)