AUSTRALIA, koranmadura.com – Seorang pria di Australia divonis 10 tahun penjara karena membantu istrinya bunuh diri. Hal itu dilakukan pria ini agar dia bisa mengakses uang asuransi sang istri.
Seperti dilansir AFP, Jumat, 2 November 2018, dalam kasus yang disebut hakim setempat telah menciptakan preseden ini, Graham Morant (69), dinyatakan bersalah telah menganjurkan dan membantu istrinya, Jennifer, untuk bunuh diri tahun 2014 lalu.
Diketahui bahwa sang istri menderita sakit punggung kronis dan depresi. Sang istri ditemukan telah tak bernyawa di dalam mobilnya, dengan sebuah catatan yang isinya meminta agar dia tidak diberi resusitasi atau CPR.
Dalam persidangan yang digelar di Queensland, Morant disebut membantu istrinya membeli perlengkapan dari sebuah toko perkakas untuk membantunya bunuh diri. Terungkap dalam persidangan bahwa Morant juga mendorong istrinya untuk mengakhiri hidupnya.
Hakim Peter Davis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Morant dalam sidang pada Jumat lalu waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Davis menyebut Morant menjadi satu-satunya ahli waris bagi asuransi sang istri dan berpotensi mendapatkan AUS$ 1,4 juta (Rp 14,9 miliar) atas kematian istrinya.
“Anda memanfaatkan kerapuhannya sebagai wanita yang sakit dan depresi,” sebut hakim Davis dalam putusannya. “Anda menganjurkan dan membantu istri Anda untuk membunuh dirinya sendiri karena Anda ingin mendapatkan AUS$ 1,4 juta,” imbuhnya.
Ditambahkan hakim Davis, bahwa sebelumnya belum pernah ada vonis di wilayah Queensland maupun wilayah lainnya terkait penganjuran bunuh diri.
Diungkapkan juga dalam persidangan bahwa Morant sempat memberitahu istrinya bahwa Tuhan tidak akan menganggap aksinya mengakhiri nyawanya sendiri sebagai dosa. Morant mengaku uang asuransi istrinya akan disumbangkan ke komunitas keagamaan. (DETIK.com/ROS/VEM)