PEMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyebut, banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah perkotaan yang merupakan area terlarang belum juga ditertibkan.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, di wilayah kota, seharusnya tidak boleh dipasang APK.
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan surat edaran dari KPU setempat. “Itu jelas melanggar,” katanya, Kamis, 14 November 2018.
Padahal, lanjutnya, pihaknya telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK tersebut. Namun pihaknya menyebut jika Satpol PP meminta untuk didampingi.
“Padahal dalam aturan itu, tidak harus Bawaslu mendampingi Satpol PP dalam melakukan hal itu, ternyata Satpol PP minta didampingi,” keluhnya.
Dia berharap, partai politik dan caleg untuk tidak memasang APK di area terlarang agar tetap menjaga keindahan lingkungan kota sesuai dengan Perda dan surat edaran KPU.
“Jadi kami meminta kepada partai politik dan caleg agar tidak memasang APK di tempat terlarang. Saya yakin semua Parpol sudah tahu aturan tersebut,” tandasnya. (SUDUR/ROS/VEM)