SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang tim kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun calon legislatif (Caleg) memasang alat peraga kampanya (APK) pada angkutan umum.
Komisioner Bawaslu Sumenep Abd Rahem mengatakan APK tidak boleh dipasang pada kendaraan umum atau pelat kuning.
Keputusan itu kata Rahem, berdasarkan hasil rapat rapat dengar pendapat (RDP) oleh Bawaslu RI. “Hasil RDP APK tidak boleh pemasangan APK pada kendaraan umum atau pelat kuning,” katanya saat dikonfirmasi koranmadura.com, Kamis 22 November 2018.
Sementara pemasangan APK untuk kendaraan pribadi diperbolehkan. Hanya saja pemasangan itu tidak boleh bersifat akumulatif, dan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di PKPU. “Artinya pada satu mobil tidak boleh ada gambar caleg lengkap dengan gambar partai dan nomor urut. Itu tidak boleh. Dan kendaraan yang dipasang itu harus plat hitam,” jelasnya.
Jika ditemukan adanya pemasangan bahan kampanye pada pelat kuning, Bawaslu akan merekomendasikan untuk dicopot. Selama ini Bawaslu belum menemukan adanya pemasangan APK pada angkutan umum. “Pasti kami tindak apabila melanggar. Profesionalisme kerja pasti kami utamakan,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)