PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengancam akan mengganjar dengan sanksi pidana bagi penyelanggara dan perserta Pemilu 2019 jika terbukti terlibat suap atau money politik.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, sanksi pidana bagi penyelanggara peserta Pemilu 2019 yang terbukti terlibat money politik pada hari kampanye cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Jika terbukti terlibat suap d masa tenang, kata dia, sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Sementara sanksi pidana di masa pemungutan suara berlaku kepada setiap orang (penyelanggara, peserta, pemilih, dan timses) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” kata Abdullah Saidi, Rabu, 28 November 2018.
Oleh karenanya, Abdullah Saidi mengingatkan kepada peserta dan penyelanggara Pemilu 2019, untuk tidak melanggar ketentuan di atas.
“Kami sudah melakukan pengawasan ketat, jika nanti di lapangan ditemukan praktik suap tentu akan diproses berdasarkan ketentuan,” pungkasnya.(RIDWAN/SOE/D4N)